Tampilkan postingan dengan label bpjs jkn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bpjs jkn. Tampilkan semua postingan

22.5.15

BPJS dan BNN


Sehabis lihat berita tentang penelantaran anak disebabkan orang tuanya pengguna narkoba, terus ada ucapan dari pihak BNN bahwa orang tuanya alias si pelaku penelantaran lebih baik di rehabilitasi....Hmm jadi penasaran rehabilitasi ini pakai uang siapa untuk biaya rehabilitasinya? Saya jadi teringat pernah baca banner di layanan BPJS bahwa peserta BPJS tidak akan melayani layanan kesahatan alias gak dijamin kalo pesertanya adalah pengguna alkohol.


Semakin penasaran, maen lagi ah ke website BPJS akhirnya ketemu link tentang panduannya.


Dipanduan praktis tentang persyaratan dan pelayanan (http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/detail/68) tentang PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK DIJAMIN (Perpres 12 Tahun
2013, Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014) halaman 21
disitu point 9 disebutkan yang tidak dijamain  "Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol"

Nah intinya kan BPJS yang nota bene seperti asuransi kesehatan itu adalah angsurannya dibayar oleh masyarakat dan penggunaannya untuk masyarakat yang lain.

Terus kalo lihat berita diatas kalau BNN berkata pengguna narkoba itu lebih baik di rehabilitasi...
Nah saya bingungnya ini pakai uang siapa?? duit sendiri alias duit penguna narkoba atau duit negara dari APBN? 
kalo uang rehabilitasi berasal dari orang yang direhabilitasi sih gak masalah Bro and Sis berarti BNN bisa nyari untung lumayan buat pemasukan bagi negara, kan jadi sama prinsip kerjanya dengan layanan BPJS..yaitu sama-sama cari untung....
Baca nih keuntungan BPJS hingga 22,28T


14.3.14

Tolak Jaminan Kesehatan Nasional (jika sistemnya masih kaya gini)

Secara pribadi saya menolak JKN alias jaminan kesehatan nasional atau kalau kita kenal juga BPJS : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Kenapa saya menolak?
Seperti yang diutarakan mantan kesehatan Siti Fadillah Supari di dalam kompas :

  1. Konsep penarikan iuran wajib dari setiap warga negara setiap bulan tanpa pandang bulu. 
  2. Ada sanksi yang mengikat bagi warga negara yang tak bisa membayar iuran.
  3. Majikan juga diwajibkan menarik iuran dari buruhnya. 
  4. Ada kepentingan asing di balik upaya mengesahkan RUU BPJS.
"Jadi, meski BPJS itu katanya jaminan sosial, tetapi intinya menarik iuran paksa. Ini akan menguntungkan. Tidak sesuai dengan konstitusi,"


RUU BPJS jelas-jelas melanggar konstitusi karena mengubah jaminan sosial yang seharusnya adalah hak menjadi kewajiban rakyat, memiskinkan rakyat yang belum miskin, mempertajam konflik majikan dan buruh serta berbahaya karena peleburan empat BUMN yang menangani triliunan rupiah. 

Menurut dia, UUD 1945 mengatur bahwa jaminan sosial sebagai perwujudan perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak warga negara adalah tanggung jawab negara sehingga tidak pas jika diwujudkan dalam bentuk asuransi. "Jaminan sosial dan asuransi sosial isinya jauh berbeda. Jaminan sosial itu jaminan sosial. Kalau asuransi sosial, rakyat disuruh nyicil sendiri. Jadi SJS dan BPJS sekarang tidak sesuai dengan konstitusi," ujarnya. 

Jadi intinya, kalau enggak bayar, itu ada sanksi. Ini jahatnya. UU kok malah menginjak rakyat. 

Begitu juga saya kutip media dakwah jumat AL-Islam Edisi 697 tahun XIX
  • JKN bukanlah jaminan sosial melainkan asuransi.
  • Hak rakyat mendapat jaminan kesehatan justru dibalik menjadi kewajiban rakyat menanggung pelayanan kesehatan dirinya dan kesehatan sesama rakyat.
  • Dalam JKN, negara mengalihkan tanggung jawab dan kewajibanya ke pundak rakyat.
  • Inilah kezaliman yang dipropagandakan sebagai kebaikan negara.