Secara pribadi saya menolak JKN alias jaminan kesehatan nasional atau kalau kita kenal juga BPJS : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Kenapa saya menolak?
- Konsep penarikan iuran wajib dari setiap warga negara setiap bulan tanpa pandang bulu.
- Ada sanksi yang mengikat bagi warga negara yang tak bisa membayar iuran.
- Majikan juga diwajibkan menarik iuran dari buruhnya.
- Ada kepentingan asing di balik upaya mengesahkan RUU BPJS.
"Jadi, meski BPJS itu katanya jaminan sosial, tetapi intinya menarik iuran paksa. Ini akan menguntungkan. Tidak sesuai dengan konstitusi,"
RUU BPJS jelas-jelas melanggar konstitusi karena mengubah jaminan sosial yang seharusnya adalah hak menjadi kewajiban rakyat, memiskinkan rakyat yang belum miskin, mempertajam konflik majikan dan buruh serta berbahaya karena peleburan empat BUMN yang menangani triliunan rupiah.
Menurut dia, UUD 1945 mengatur bahwa jaminan sosial sebagai perwujudan perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak warga negara adalah tanggung jawab negara sehingga tidak pas jika diwujudkan dalam bentuk asuransi. "Jaminan sosial dan asuransi sosial isinya jauh berbeda. Jaminan sosial itu jaminan sosial. Kalau asuransi sosial, rakyat disuruh nyicil sendiri. Jadi SJS dan BPJS sekarang tidak sesuai dengan konstitusi," ujarnya.
Jadi intinya, kalau enggak bayar, itu ada sanksi. Ini jahatnya. UU kok malah menginjak rakyat.
Begitu juga saya kutip media dakwah jumat AL-Islam Edisi 697 tahun XIX
- JKN bukanlah jaminan sosial melainkan asuransi.
- Hak rakyat mendapat jaminan kesehatan justru dibalik menjadi kewajiban rakyat menanggung pelayanan kesehatan dirinya dan kesehatan sesama rakyat.
- Dalam JKN, negara mengalihkan tanggung jawab dan kewajibanya ke pundak rakyat.
- Inilah kezaliman yang dipropagandakan sebagai kebaikan negara.